You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
20 ASN Pemkot Jakut Terima SK Purna Bakti
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

20 ASN Pemkot Jakut Terima SK Purna Bakti

Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) purna bakti. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan, Abdul Khalit di Ruang Fatahillah, kantor wali kota setempat, Kamis (27/6).

Jalinan silaturahmi ini harus terjaga dan tidak terputus,

Dalam sambutannya, Abdul Khalit menyampaikan apresiasinya atas pengabdian yang sudah dilakukan dan berharap ASN yang sudah memasuki purna bakti tetap menjaga silaturahim.

"Jalinan silaturahmi ini harus terjaga dan tidak terputus. Semoga kami yang menjadi penerus bisa mengikuti jejak bapak ibu dengan selamat dan tanpa kendala," ujarnya.

31 ASN Pemkot Jaktim Terima SK Pensiun

Khalit juga berpesan agar ASN yang purna bakti tetap melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk lingkungan dan masyarakat.

"Teruslah berbuat baik di lingkungan dan tetap semangat menjalani hidup," tuturnya.

Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Utara, Mardi Dwi Lestari menjelaskan, ada 20 SK Pensiun yang dibagikan ke ASN yang memasuki purna bakti mulai dari  1 Januari sampai 1 Juni 2019.  Selain penyerahan SK Pensiun juga diberikan materi mengenai program layanan PT Taspen.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1356 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye997 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye967 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye792 personFakhrizal Fakhri
close